Tidak Mungkin Presiden Perpanjang Tugas Kapolri
15-06-2016 /
KOMISI III

“Tidak mungkin Presiden memperpanjang itu karena undang-undang Kepolisian sudah mengatur itu. Kalaupun ingin diperpanjang, maka harus dibuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Namun Perppu pun tidak bisa dibuat sewenang-wenang,”ujar Benny.
Seandainya Presiden ingin mengeluarkan Perppu, lanjut Benny, maka harus ada unsur yuridisnya, harus ada dasar filosofinya, dan juga dasar sosiologisnya. Dengan kata lain harus ada alasan yang jelas, harus ada kegentingan yang memaksa, dan impalse hukum. Jika semua itu tidak ada,maka tidak akan mungkin Perppu itu bisa dikeluarkan. Kapolri, Badrodin Haiti akan memasuki masa pension pada akhir Juli mendatang.
“Kamipun akan selalu mengingatkan presiden untuk selalu patuh pada konstitusi termasuk terhadap undang-undang,”papar Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Persoalan nama yang akan diajukan menurutnya hal itu seutuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Terkait dengan kembali mencuatnya nama Wakapolri, Budi Gunawan sebagai calon kuat Kapolri, Benny mengatakan bahwa hal itu adalah hal yang wajar. Ia meyakini tidak akan ada parpol yang mempermasalahkannya.
“Kalau nama Budi Gunawan kembali diajukan, tidak ada partai politik yang mempermasalahkannya. Karena secara yuridis, secara de facto Budi Gunawan sudah menjadi wakapolri. Namun, proses fit n propertest tetap harus dijalankan, hal itu semata untuk mengetahui visi dan misi calon Kapolri, termasuk visi dari Budi Gunawan,”pungkasnya.(Ayu), foto : runi/hr.